Sportsnews.id - Tunggal putra Indonesia Anthony Sinisuka Ginting berhasil bangkit melawan wakil Hong Kong Ng Ka Long Angus dan melaju ke babak 16 besar.
Laga berlangsung pada Selasa sore (10/01/2023) WIB di Axiata Arena, Kuala Lumpur. Ginting menang dalam tiga gim 17-21, 21-18, dan 21-12.
Ginting sempat tertinggal 3-0 di awal gim pertama, namun mampu menyamakan kedudukan menjadi 3-3 pada akhirnya. Kemudian pertandingan berlangsung sengit saat kedua pemain saling mengejar untuk mencetak gol.
Namun, wakil merah-putih itu mampu menjauh dengan keunggulan 8-6 berkat serangan-serangan mautnya. Ia pun menyelesaikan break pertama dengan skor 11:9.
Sayangnya, peringkat empat dunia itu banyak melakukan unforced error setelah unggul 12-9, sehingga Ng Ka Long mampu menyamakan kedudukan menjadi 12-12. Bahkan, pemain berusia 28 tahun itu mampu membawa Ginting unggul dengan waktu 14:12.
Ginting pun tampak panik saat lawannya kembali menyalipnya hingga membuat permainannya amburadul. Hal itu membuatnya tertekan dan semakin tertinggal di 15-18 hingga akhirnya Ng Ka Long mencatatkan kemenangannya di game pertama 21-17.
Di game kedua pun, Ginting unggul 5:1 dan langsung kalah dari lawannya dengan empat poin. Beruntung ia mampu bangkit dengan cepat dan lolos dari tekanan lawan untuk menyamakan kedudukan 5:5.
Bahkan, penampilan pemain berusia 26 tahun itu terlihat sedang menanjak. Variasi serangan bola ke depan dan pantulannya menyulitkan Ng Ka Long. Alhasil, ia berhasil berbalik dengan kemenangan 8-7, mengakhiri break game kedua dengan keunggulan 11-7.
Setelah istirahat, bibit keenam sebenarnya melayang pada pukul 15:10, tetapi dia melakukan banyak hal sendiri, yang dikejar oleh Ng Ka Long untuk memimpin pada pukul 16:15. Setelah itu seri 16:16, 17:17, hingga Ginting memimpin lagi dengan 19:18 dan memenangkan game kedua dengan 21:18.
Pada gim penentuan, Onik mendominasi sejak awal dan unggul 11:6 saat turun minum. Dia kemudian pergi 16-8 dan dengan mudah meraih poin demi poin untuk mengamankan kemenangannya di game ketiga dengan skor 21-12.